Laporan Polisi nomor: LP/A/78/VI/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU. atas nama Pelapor BRIPKA GIARTO.
Duri, || Media Suara Demokrasi
Dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu”.
MODUS OPERANDI
Pelaku melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu
SAKSI YANG MELAKUKAN PENANGKAPAN
PS, LAKIS ,26 Tahun, Kristen, POLRI, Asrama Polisi Polsek Mandau.
BB, LAKIS, 22 Tahun, Islam, POLRI, Asrama Polisi Polsek Mandau.
TERSANGKA
MRR Als R (25Thn), LK, Islam, Buruh, Jl. Baru CPI Rt. 005 Rw. 010 Kel. Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis
WAKTU DAN TKP
Pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 sekira pukul 15.30 Wib.bertempat Jl. Lapangan Heli Km 12 Desa. Buluh manis Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis
PELAPOR
GT, Lakis NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, 40 Tahun, Islam, Polri, Asrama Polisi Polsek Mandau.
KORBAN
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 sekira pukul 15.30 wib, Team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi dari laporan masyarakat bahwa adanya Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jl. Lapangan Heli Km 12 Desa. Buluh manis Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, Selanjutnya team langsung menuju ke Jl. Lapangan Heli Km 12, Sesampainya di tempat tersebut, team langsung mengamankan tersangka MUHAMMAD RAMA RADHIKA als RAMA setelah dilakukan penggeledahan di temukan 2 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu didalam kotak rokok clas mild warna putih yang disimpan didalam kantong celana belakang sebelah kanan dan team opsnal melakukan penggeledahan dirumah kost tersangka dan ditemukan 1 (satu) paket besar didalam tabung kue warna merah milik tersangka, dari pengakuan tersangka barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari BANG JO (DPO). Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
PENGUNGKAPAN KASUS
Berdasarkan laporan dari masyarakat mendapat informasi bahwa adanya Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jl. Lapangan Heli Km 12 Desa. Buluh manis Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, Selanjutnya team langsung menuju ke Jl. Lapangan Heli Km 12, Sesampainya di tempat tersebut, team langsung mengamankan tersangka MUHAMMAD RAMA RADHIKA als RAMA setelah dilakukan penggeledahan di temukan 2 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu, Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
BARANG BUKTI
1. 2 (dua) Paket besar di Duga Narkotika Jenis Sabu
2. 1 (satu) unit HP
3. 2 (dua) tabung gudang garam dan tabung kue
4. 1 (satu) kotak rokok
5. 1 (satu) plastik bungkus
6. 1 (satu) timbangan digital narkotika jenis sabu
7. 20 (dua puluh) lembar Plastik pack besar
8. 1 (satu) sendok takaran
9. Uang tunai Rp 1.585.000 ( satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu)
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN
Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana.
HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
POLRES BENGKALIS POLSEK MANDAU BERKOMITMEN UNTUK MELAKUKAN PENEGAKAN HUKUM SECARA CEPAT, TEGAS, PROFESIONAL DAN TUNTAS. APABILA MASYARAKAT MEMBUTUHKAN KEHADIRAN PETUGAS KEPOLISIAN SEGERA MENGHUBUNGI CALL CENTER 110.
Duri, Juni 2026
a.nKEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MANDAU
KASI HUMAS
BETTY DUMAULI SIAGIAN, S.A.P
PENDA NIP 1977121120066042003


Social Header