Pekanbaru, || Laporan dari para Pekerja dan bukti kuat atas kelalaian PT HKI Pekanbaru dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji Penjaga Malam atau PK Zona 1. Hampir seluruh PK di zona tersebut belum menerima gaji selama. Kondisi ini dibiarkan berlarut tanpa kejelasan dan tanpa itikad baik dari manajemen.
*TEMUAN DI LAPANGAN:*
1. *Gaji PK Zona 1 Belum Dibayar*: Dari data yang kami himpun, dan informasi lebih dari pekerja PK di Zona 1 belum menerima upah hingga berbulan-bulan
2. *Tidak Ada Keterbukaan Informasi*: Saat ditagih, dan dipertanyakan terkait gaji manajemen hanya menjawab “sedang diproses” tanpa tanggal pasti, tanpa surat resmi, tanpa solusi.
3. *Pelanggaran Berulang*: Ini bukan kali pertama. Pola telat bayar gaji pekerja lapangan terus terjadi, sementara progres proyek tol tetap jalan dan subkon lain sudah cair.
4. *PK Bertahan Tanpa Upah*: Banyak PK terpaksa tetap jaga malam demi menghindari pemutusan kerja sepihak, meski kebutuhan keluarga dan anak sekolah sudah mendesak.
*PASAL YANG DILANGGAR PT HKI:*
**UUD 1945 Pasal 27 ayat 2** Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak **Dilanggar dengan menahan upah kerja**
**UU No. 13/2003 Pasal 93 & 95** Pengusaha wajib bayar upah tepat waktu. Upah tidak boleh ditunda tanpa alasan sah **Pidana denda Rp5 juta s/d Rp50 juta**
**PP No. 36/2021 Pasal 16** Pembayaran upah paling lambat awal bulan berikutnya **PT HKI lewat jauh dari batas**
**UU No. 11/2020 Cipta Kerja Pasal 81** Sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar ketenagakerjaan **Wajib diterapkan Disnaker**
*3 TUNTUTAN TANPA NEGO:*
1. *BAYAR LUNAS SEKARANG JUGA*: PT HKI wajib melunasi seluruh tunggakan gaji PK Zona 1 maksimal 3x24 jam sejak rilis ini terbit. Sertakan slip gaji dan bukti transfer.
2. *DISNAKER TURUN TANGAN*: Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau harus lakukan sidak dan berikan sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 186 UU 13/2003.
3. *STOP KERJA JIKA TIDAK DIBAYAR*: Kami dukung PK untuk gunakan hak mogok kerja sesuai UU 13/2003 Pasal 137 jika upah tidak dibayar. Negara melindungi pekerja yang menuntut hak.
“PT HKI bisa bayar subkon besar, bisa bayar mobil operasional, tapi gaji penjaga malam yang menjaga aset proyek tiap malam malah ditahan. Ini bukan kelalaian, ini penghinaan terhadap pekerja. Kalau perusahaan BUMN Karya tidak bisa bayar gaji tepat waktu, bagaimana mau bicara soal pembangunan berkeadilan?” tegas *Koordinator salahsatu Pekerja*.
Kami sudah kantongi nama, KTP, dan slip absensi PK yang belum digaji. Jika dalam 3 hari tidak ada pembayaran, kami akan bawa kasus ini ke Kemenaker RI, Komisi IX DPR RI, dan laporkan ke Ombudsman RI.
Setelah dikonfirmasi salah satu yang disebut sebagai Humas HKI Pekanbaru dengan nomor WhatsApp 0822 8713 XXXX membalas konfirmasi untuk duduk ngopi pada jam 13.24 lalu pada jam 21 lewat 11 wib menyampaikan bahwa gaji penjaga malam (pk) tidak ada tunggakan yang sampai berbulan-bulan. Semua dibayar setiap bulan namun tidak melampirkan bukti yang kuat dalam penyampaian klarifikasi tersebut.
Dalam hal ini kami dari tim mengira ini hanya sebuah pembelaan yang tidak di lampirkan dengan bukti yang kuat. Diduga laporan salahsatu Pekerja kami anggap benar adanya. Setelah dalam waktu lebih dari 6 jam tim menunggu penjelasan dengan bukti tapi hingga diterbitkan pemberitaan belum ada satupun bukti dokumen yang dapat diberikan oleh Humas PT HKI Pekanbaru.
Kami akan terus memantau proses bayar gaji oleh pihak PT HKI Pekanbaru baik di zona 1 maupun zona lainnya
Narasumber
Suara Para Pekerja


Social Header