Breaking News

Dugaan Jual Beli Tanah Disposal oleh PT TAJ di Lokasi STay 199 Terpantau awak Media Kategori Terancam Sanksi Pidana dan Administratif.


Pekanbaru, || Media Suara Demokrasi 
Saat melakukan Kunjungan Lapangan ditemukan dugaan praktik jual-beli tanah timbunan/disposal oleh perusahaan TAJ dilokasi Stay 199.

Tanah disposal merupakan tanah sisa galian tambang atau proyek yang statusnya diatur ketat oleh negara, bukan tanah bebas yang dapat diperjualbelikan seenaknya.

Fakta Lapangan

Hasil Investigasi di lapangan dan informasi yang dihimpun, terdapat perusahaan TAJ Vendor PT HKI Pekanbaru melakukan Pengambilan tanah disposal untuk di perjualbelikan kepada pihak ketiga yang diduga perusahaan PTA mas. Informasi yang diperoleh kegiatan ini dilakukan tanpa izin, bahkan mengklaim sebagai "tanah milik perusahaan". Praktik ini berpotensi merugikan negara dan merusak tata kelola lingkungan.

Jika terbukti Dasar Hukum yang Dilanggar

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 161
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral/batubara yang bukan dari pemegang IUP/IUPK dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 109
Setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp1-3 miliar.

3. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH
Tanah disposal termasuk limbah/non-limbah yang pemanfaatannya wajib memiliki persetujuan teknis dari KLHK. Jual-beli tanpa persetujuan pelanggaran administratif berat.

4. KUHP Pasal 372 tentang Penggelapan
Jika tanah disposal statusnya milik negara namun dikuasai dan dijual perusahaan, dapat dijerat penggelapan.

Sanksi yang Mengancam Perusahaan dan Jenis Sanksi dan Dasar Hukum.

Pidana Penjara 1-5 tahun UU Minerba, UU PPLH Denda Rp1 miliar - Rp100 miliar UU Minerba, UU PPLH

Administratif.

Pencabutan IUP, denda admin, paksaan pemerintah PP 22/2021
Perdata Ganti rugi pemulihan lingkungan UU PPLH Pasal 87.

Pernyataan Sikap awak media bersama tim

1. Mendesak Gakkum KLHK dan Polda Riau mengusut tuntas praktik jual-beli tanah disposal ilegal.
2. Meminta ESDM Riau membuka data IUP yang memiliki izin pemanfaatan disposal ke publik.
3. Mengimbau masyarakat tidak membeli tanah disposal dari perusahaan tanpa dokumen resmi KLHK & ESDM.

Tanah disposal bukan komoditas bebas. Ini barang milik negara. Kalau dijual sembarangan, selain pidana, perusahaan juga wajib pulihkan lingkungan yang rusak,” tegas Ketua tim yang merupakan pimpinan Redaksi Media Online Nasional.

Kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas demi kepastian hukum dan kelestarian lingkungan tegasnya.

Selain itu dalam waktu dekat dengan bukti yang ada berupa vidio dan informasi lainnya tim akan membuat Laporan terkait temuan tersebut agar dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sebelum berita diterbitkan tim melakukan konfirmasi kesalahsatu penanggung jawab PT TAJ namun hanya kata Siap sehingga konfirmasi pemberitaan tersebut benar adanya.
Bersambung..
(Tim)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - MEDIA SUARA DEMOKRASI | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION