Jejak Kasus PT Buana Global Mandiri 

Pekanbaru, || Media Suara Demokrasi 
Tim Investigasi dilapangan terus menggali dan mengungkap skandal keselamatan kerja di proyek pembangunan Jalan Tol Pekanbaru. Vendor PT HKI, yaitu *PT Buana Global Mandiri Pekanbaru*, diduga sengaja menggunakan armada pelansir BBM ilegal selama 2 tahun. Lebih gila lagi, sampai hari ini tidak ada sanksi dan tidak ada klarifikasi publik.

*TEMUAN FATAL DI LAPANGAN:*  
1. *Pelansir BBM Ilegal*: BBM untuk alat berat diangkut pakai mobil pickup biasa yang ditutupi terpal. Tidak ada tangki bersertifikat, tidak ada SOP K3, tidak ada izin angkut B3 dari ESDM & Dishub. (09 Januari 2026)
2. *Berlangsung 2 Tahun*: Aktivitas ini diduga berjalan sejak 2024. Artinya ratusan ribu liter BBM diangkut dengan risiko meledak, tumpah, dan mencemari lingkungan setiap hari.  
3. *Manager Rudi Sugiarto Mengakui Kesalahan*: Saat dikonfirmasi Januari 2026, di salah satu cafe palas Pekanbaru Manager PT Buana Global Mandiri Rudi Sugiarto mengakui praktik ini salah. Tapi sampai Mei 2026, tidak ada langkah hukum internal.  
4. *PT HKI Diam Seribu Bahasa*: Sebagai induk pemberi pekerjaan, PT HKI hanya Diam dan PT Buana Global Mandiri Pekanbaru hanya “mengevaluasi” serta mengganti pickup dengan mobil tangki. Tidak ada SP, tidak ada denda, tidak ada pemutusan kontrak. Publik tidak dikasih tahu apa-apa.  
5. *Hak Jawab Dibuang ke Tong Sampah*: Sejak Januari 2026 pemberitaan terus naik. PT HKI dan PT Buana Global Mandiri memilih bungkam. Konfirmasi diabaikan, hak jawab tidak ada, klarifikasi nol.

*PASAL YANG SUDAH DITABRAK:*  
1. *UU No. 22 Tahun 2001 Pasal 53*: Pengangkutan BBM wajib pakai sarana bersertifikat. Pelanggaran = *pidana 3 tahun + denda Rp30 miliar*.  
2. *PP No. 36 Tahun 2004 Pasal 62*: Angkut BBM tanpa izin = pelanggaran berat.  
3. *UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 14*: Setiap pelanggaran K3 yang menyebabkan bahaya kerja = pidana 3 bulan + denda Rp100 juta.  
4. *Kontrak Kerja Tol Pekanbaru*: Klausul keselamatan kerja pasti ada. Melanggar sama dengan wanprestasi dan bisa diputus kontrak.

*3 DESAKAN KERAS TIM TEMUAN DI LAPANGAN:*  

1. *STOP PROYEK SAMPAI AUDIT K3*: Balai BPJN Riau & Kementerian PUPR wajib hentikan sementara pekerjaan vendor ini. Audit total seluruh armada pelansir BBM subkon PT HKI.  
2. *PIDANAKAN  MANAGER DAN PENGAWAS*: Polda Riau Ditreskrimsus harus panggil Manager PT Buana Global Mandiri dan Project Manager PT HKI terkait temuan tersebut. Dua tahun melanggar sama dengan bukan kelalaian, itu kesengajaan.  
3. *BUKA KE PUBLIK SANKSI & EVALUASI*: PT HKI tidak bisa diam. Jelaskan ke masyarakat Riau: sanksi apa yang sudah diberikan? Denda berapa? Kenapa kontrak tidak diputus? Kalau diam, berarti ada kongkalikong.

“Ini bukan salah teknis, ini kejahatan K3. 2 tahun nyawa pekerja dan masyarakat dipertaruhkan pakai pickup berterpal. Manager sudah ngaku salah, tapi perusahaan induk diduga malah melindungi tegas Ketua Tim Temuan investigasi dilapangan.

Tim sudah mengantongi foto, video, dan rekaman pengakuan manager. Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi ke publik, kami akan bawa bukti ke Mabes Polri, Kementerian PUPR, dan Komisi V DPR RI.

Pemberitaan ini terbit setelah tim melakukan konfirmasi kepada manajer PT Buana Global Mandiri dengan nomor WhatsApp 0821 7212 XXXX namun tidak ada tanggapan apapun alias Bungkam.
Bersambung...

*Narasumber:*  
Tim Investigasi Lapangan Temuan Armada Pelansir BBM Untuk Alat Berat Tidak Standar Oleh PT Buana Global Mandiri.